Hari ini keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah mitos yang di bangun oleh pemerintah, agar bisa Meninabobokan masyarakat.yang menjadi tolak ukur hanya ada di realita, karena semua yang rill itu rasional, hari ini menyangkut teman kita Yusuf dan Randi yang meninggal di tembak oleh Aparat kepolisian waktu demonstrasi RUU KUHP di kendari 26 Oktober 2019.hal ini melanggar sumpanya sebagai kepolisian. Dan sampai sekarang tidak ada kepastian hukum yang untuk mempertimbangkan proses hukum agar di percepat.
Sudah jelas yang memakai sejata ketika demonstrasi RUU KUHP di kendari adalah pihak kepolisian bukan mahasiswa secara logis nya gitu, dan telah di temukan penambakan terhadap Randi itu merupakan bentuk pelanggaran HAM dan itu di atur dalam konstitusi/Undang- Undangan kita,itu sangat kontradiksi ter terhadap tugas pak polisi yang terterah dalam
Pasal 4 Huruf a-i dalam PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
a.)memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
b.)memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
c.)menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.)melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab;
e.)memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.)menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
g.)bertindak dan bersikap tegas serta berlaku adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
h.)membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas;
i.)memberikan contoh dan teladan yang baik terhadap bawahannya
Artinya tidak ada edukasi yang baik dalam eksekusi penembakan Randi dan Yusuf,waktu aksi demonstrasi RUU KUHP.Dan itu tidak menjadi alasan untuk melakukan penembakan kerena bentuk dari demonstrasi merupakan penyampaian aspirasi,sebagaimana dalam sistem negara kita adalah Demokrasi.Dan Kenapa tidak ada pertimbangan untuk mempercepat proses hukum, padahal sudah jelas terterah dalam Undang-undang kita.
Seperti mental KKN (kolusi,korupsi Nepotisme) muncul dan menjadi budaya dalam berpolitik Sampai sekarang.Masalah Randi dan Yusuf dari pihak aparat kepolisian kendari berusaha untuk menutupi kesalahan yang di lakukan. Hal ini sangat fundamental ketika teman teman kita Kendari sudah lagi tidak menyuarakan itu hanya segelintir orang, padahal itu adalah bentuk solidaritas, yang sama sama berjuang untuk rakyat dan jangan panjang generasi kita.
KEMATIAN YUSUF DAN RANDY ADALAH MULIA
LEBIH BAIK MATI MULIA DARI PADA HIDUP MENDERITA.
"Ketika Suara kita tidak di dengarkan lagi maka hanya ada satu jalan Revolusi Dan saya yakin teman kita yang berjuang dan hari sampai meninggal dunia mereka pasti mengaminkan itu"
"cukup kebodohan untuk diri sendiri jangan sampai merambat pada Anak cucu kita kedepan."
"Bangsa ini telah berubah menjadi bangsat karena orang bangsat selalu memilih jalan untuk diri nya sendiri'

Tidak ada komentar:
Posting Komentar